NPM : 0743010020
Kelas : A
SOAL A (Zainal Abidin Achmad, S.Sos., M.Si, M.Ed.)
(Pertanyaan dan Jawaban)
1. Mengapa content dalam jurnalistik online perlu diatur dalam cyber law ala Indonesia. Apa nama UU yang mengaturnya?
Content dalam jurnalistik online perlu diatur dalam cyber law, karena :
- Terkait dengan kebebasan kita untuk berpendapat dalam jurnalistik, maka dibutuhkan peraturan didalamnya apakah itu juga terkait dengan orang yang mem-posting, orang yang menyebaluaskan (copy-paste) dan si penyedia jasa internet.
- Isi dari apa yang ditulis pun, juga perlu diatur dalam cyberlaw ala indonesia, apakah itu berkaitan dengan unsur SARA, HAM, dan lain-lain.
- Dengan adanya e-banking, e-commerce, perlu adanya jaminan keamanan untuk bertransaksi melalui internet
- Aspek hukum yang mengatur peraturan dalam berbisnis dan mengadakan penjualan melalui internet
UU yang mengatur : UU PTI (Pemanfaatan Teknologi Informasi) dan UU Transaksi Elektronik
2. Temukan dan tuliskan beberapa link media online (domestik dan asing) yang memenuhi standar jurnalistik.
- Media Online Domestik:
-detik.com
-kapanlagi.com
-jawapos.com
-kompas.com
-wikipedia.com
- Media Online Asing:
- CNN.com
- ESPN.com
- news.yahoo.com
- nytimes.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar